LSP MSDM Indonesia
@lsp_msdm_indonesia
Jakarta, DKI Jakartahttps://lspmsdmi.org/ Human Resources ServicesOverview
About LSP MSDM Indonesia
LSP MSDM Indonesia adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
Fungsi dari LSP MSDM Indonesia adalah sebagai lembaga sertifikasi profesi di bidang pengelolaan SDM, yang dilaksanakan dengan memperhatikan perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003
LSP MSDM Indonesia adalah organisasi tingkat nasional dan dapat memiliki cabang di kota lain di seluruh wilayah Republik Indonesai, memiliki tugas:
1. Melaksanakan sertifikasi kompetensi;
2. Meninjau ulang Standar Kompetensi;
3. Menyusun skema sertifikasi melalui identifikasi kompetensi bidang;
4. Membuat Materi Uji Kompetensi;
5. Menyediakan tenaga penguji (asesor) sekaligus memelihara kinerja asesor; Melakukan asesmen;
6. Menetapkan tempat uji kompetensi (TUK) sekaligus memelihara kinerja TUK.
Wewenang LSP MSDM Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan biaya uji kompetensi;
2. Menerbitkan sertifikat kompetensi;
3. Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi;
4. Menetapkan dan meverifikasi TUK;
5. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan dan ketentuan;
6. Mereview dan mengusulkan perbaikan standar kompetensi;
7. Menyelenggarakan kerjasama dengan lembaga lain di dalam dan di luar negeri yg mempunyai maksud & tujuan serupa.
Fungsi dari LSP MSDM Indonesia adalah sebagai lembaga sertifikasi profesi di bidang pengelolaan SDM, yang dilaksanakan dengan memperhatikan perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003
LSP MSDM Indonesia adalah organisasi tingkat nasional dan dapat memiliki cabang di kota lain di seluruh wilayah Republik Indonesai, memiliki tugas:
1. Melaksanakan sertifikasi kompetensi;
2. Meninjau ulang Standar Kompetensi;
3. Menyusun skema sertifikasi melalui identifikasi kompetensi bidang;
4. Membuat Materi Uji Kompetensi;
5. Menyediakan tenaga penguji (asesor) sekaligus memelihara kinerja asesor; Melakukan asesmen;
6. Menetapkan tempat uji kompetensi (TUK) sekaligus memelihara kinerja TUK.
Wewenang LSP MSDM Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan biaya uji kompetensi;
2. Menerbitkan sertifikat kompetensi;
3. Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi;
4. Menetapkan dan meverifikasi TUK;
5. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan dan ketentuan;
6. Mereview dan mengusulkan perbaikan standar kompetensi;
7. Menyelenggarakan kerjasama dengan lembaga lain di dalam dan di luar negeri yg mempunyai maksud & tujuan serupa.